IRRA Akan Berkonsentrasi pada Perdagangan Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran 

Menghadapi dinamika tingginya kebutuhan spesifikasi terhadap alat-alat kesehatan yang berkembang sesuai teknologi, seiring dengan meluasnya daya serap dan adaptasi perusahaan yang kompleks, termasuk kian meluasnya jangkauan pasar yang semakin lincah, PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) mengumumkan Keterbukaan Informasi berupa penambahan empat kegiatan usaha baru di dalam perseroan, agar kinerja perseroan semakin meningkat ke depannya. 

Dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2022 yang digelar di Jakarta, Kamis (22/6) Direktur Keuangan Nanan Meinanta Lasahido menyampaikan, selama ini IRRA berkonsentrasi pada satu Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yaitu Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia, KBLI 46691).

“Setelah disepakati dalam RUPSLB, perseroan kini bergerak pada lima KBLI yaitu Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691); Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia (KBLI 46652); Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia (KBLI 46441); Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Hewan (KBLI 46692); dan Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion (KBLI 46643),” papar Nanan.

Dijelaskannya, melalui penambahan KBLI ini perseroan berharap dapat mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan kinerja termasuk profitabilitas perseroan di masa datang.

Keuntungan yang didapat perseroan dengan adanya penambahan KBLI ini, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan perseroan pada jangka panjang dan menengah, serta dapat memberikan nilai tambah bagi perseroan dan para pemegang saham. Termasuk hasilnya juga dapat dinikmati bersama seluruh karyawan dan pekerja. 

Direktur Utama IRRA Heru Firdausi Syarif usai RUPSLB menyatakan, keterbukaan informasi yang dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, juga sudah dilakukan melalui tahapan analisis studi kelayakan penambahan kegiatan usaha oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen Suwendho Rinaldy & Rekan (SRR) selaku penilai bisnis dan properti.

“Dalam melakukan tugasnya SRR melakukan analisis kelayakan usaha perseroan yang didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai Rencana Transaksi berupa penambahan KBLI. Adapun kelayakan investasi ditinjau menggunakan parameter atau Metode Arus Kas yang Terdiskonto (Discounted Cash Flow) dengan mengacu pada Net Present Value (NPV) sehingga rencana penambahan kegiatan usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan, apabila NPV-nya lebih besar dari nol dan Internal Rate of Return (IRR) lebih besar dari discount rate,” papar Heru.

VRITIMES dan Mimbar Sumut Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkaya Penyampaian Berita di Sumatera Utara

Jakarta, 18 Mei 2024 – Dalam rangka memperluas jangkauan informasi dan mengintensifkan diseminasi berita...

Mengapa Website Company Profile Penting?

Pernahkan Anda memikirkan bahwa jika perusahaan Anda tidak mempunyai website, Anda akan melewatkan banyak...

Amankan Sepotong Surga Anda: Acara Kepemilikan Properti Dubai

Pada 22 Juni 2024, Indonesia akan menjadi tuan rumah acara penting yang menandakan berkembangnya...

- A word from our sponsor -