Kasmayuni Buka Suara Soal Status DPO dan Tuduhan Penipuan
Nama Kasmayuni, atau akrab disapa Yuni, tengah jadi perbincangan hangat. Perempuan yang selama ini dikenal aktif dalam komunitas arisan daring itu mendadak menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Polres Bogor. Tapi Yuni punya versi ceritanya sendiri. Ia tak tinggal diam.
“Saya bukan lari dari masalah. Saya sedang bekerja di New York,” ujar Yuni saat dihubungi. Ia mengaku berangkat ke Amerika Serikat atas izin penyidik, dan memiliki bukti percakapan yang mendukung pernyataannya. “Nomor saya masih aktif, saya masih komunikasi dengan banyak pihak, termasuk anggota arisan.”
Yuni menyatakan dirinya siap pulang dan menghadapi proses hukum, namun ada sejumlah kendala yang membuat ia belum bisa segera terbang ke Indonesia. “Saya sedang berusaha menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujarnya.
Di balik status DPO-nya, Yuni juga tengah bergulat dengan permasalahan pribadi. “Mantan suami saya ikut memperkeruh situasi. Dia marah karena saya tidak mau rujuk. Padahal dia sendiri yang menceraikan dan mengusir saya karena tidak bisa bantu soal keuangan.”
Ketika Korban Justru Disalahkan
Bagi Yuni, masalah hukum yang membelitnya bermula dari niat membantu. Ia mengaku diminta oleh seorang selebgram bernama Rea Wiradinata untuk mengumpulkan dana investasi dari peserta arisan yang dikelolanya. “Saya percaya pada Rea. Saya anggap dia seperti adik sendiri.”
Yuni menjelaskan bahwa pada tahun 2021, ia menyetorkan dana sebesar Rp2,2 miliar ke rekening yang diarahkan Rea—uang yang berasal dari dirinya dan beberapa peserta arisan yang tertarik pada program investasi tersebut. “Aliran dananya jelas, semua ada buktinya. Saya hanya perantara.”
Namun, keuntungan yang dijanjikan Rea tak pernah muncul. Dana tak bisa ditarik, dan para investor mulai resah. “Saya ikut rugi. Tapi entah kenapa, justru saya yang dilaporkan ke polisi. Padahal dana itu saya setorkan ke rekening yang ditunjuk Rea.”
Yuni merasa dizalimi karena akhirnya dijadikan tersangka. Sementara Rea, yang disebut sebagai penerima dana utama, hanya berstatus sebagai saksi. “Ini sungguh tidak adil,” keluhnya.
Upaya Damai yang Terabaikan
Yuni mengaku sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia menyerahkan sertifikat tanah kepada salah satu pelapor, Julifah alias Jupe, dan bahkan telah mencicil kewajiban secara bertahap sesuai kesepakatan. “Saya tetap beritikad baik, dan semua sudah saya jalankan sesuai perjanjian.”
Namun kini, ia harus menghadapi cap sebagai pelarian, padahal ia merasa justru sebagai korban.
“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan,” tuturnya pelan. Ia berharap masyarakat bisa melihat permasalahan ini dari sisi lain: bahwa perempuan juga bisa menjadi korban dalam lingkaran investasi bodong yang melibatkan orang-orang terdekat.