Menurut catatan panitia, program ini dirancang sebagai bagian integral dari Strategi Nasional Anti TPPU, khususnya menghadapi kejahatan berbasis siber seperti online scam dan judi digital.
Fakta Baru dan Modus Global
Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap modus anyar: kelompok pelaku dari Tiongkok menyamar sebagai perusahaan teknologi, membangun sistem judi online dengan akses mudah dan deposit rendah. “Kami berhasil menyita Rp 500 miliar dari jaringan ini,” kata Listyo.
Ia juga mengingatkan bahwa penindakan tidak cukup pada operator atau ‘kaki tangan’ di lapangan. “Kita harus membongkar jaringan sampai ke otak kriminalnya. Bandar dan pencuci uang harus dijerat.”
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid memaparkan serangkaian intervensi struktural: dari pemanfaatan artificial intelligence untuk mendeteksi konten judi, hingga mendorong transisi dari sim card fisik ke e-SIM. “Ada 350 juta sim card aktif, tapi hanya 280 juta penduduk. Ini celah kejahatan yang harus ditutup,” ujar Meutya.
Komdigi juga mencatat telah memblokir 1,3 juta konten judi online dalam enam bulan terakhir. Langkah lain yang tak kalah penting: Peraturan Pemerintah No. 17/2025, yang membatasi akses anak ke ruang digital hingga usia 16 tahun. Regulasi ini ditargetkan menjadi tameng terhadap serbuan platform digital predator.

Kesuksesan Promensisko, menurut para peserta, terletak pada kemampuannya membangun jembatan antar sektor. Lembaga keuangan, fintech, asosiasi industri, regulator, dan aparat hukum duduk satu meja, berdiskusi dalam tiga panel tematik.
“Ini bukan hanya soal pengawasan, tapi juga menyusun ulang sistem peringatan dini dan respon hukum yang terintegrasi,” ujar seorang peserta dari sektor fintech.

PPATK juga menargetkan Promensisko menjadi pemantik aksi nyata di wilayah-wilayah rawan seperti Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Jawa Timur—provinsi yang menjadi simpul transaksi TPPU dari judi online.