Seorang bocah SMP berusia 13 tahun menyimpan rahasia di ponselnya. Bukan sekadar game atau media sosial, tetapi aplikasi judi online dengan saldo deposit Rp 250 ribu—hasil menyisihkan uang jajan.
Ia bukan satu-satunya. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2025, terdapat lebih dari Rp 2,2 miliar transaksi judi online yang dilakukan oleh kelompok usia 10 hingga 16 tahun.
Fenomena ini mencemaskan dan memunculkan respons strategis. Salah satunya adalah Promensisko 2025, program mentoring berbasis risiko yang digelar PPATK pada awal Mei lalu di Jakarta. Program ini menjadi garda terdepan Gerakan Nasional 23 Tahun Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT dan PPPSPM).
Di hadapan ratusan peserta onsite dan ribuan peserta daring, Kepala PPATK Dr. Ivan Yustiavandana menegaskan, “Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Mereka adalah nyawa, rumah tangga, dan masa depan yang direnggut oleh judi online dan kejahatan digital.”
Judi Online: Menggulung Generasi Muda
Dalam tiga bulan pertama 2025, transaksi judi online tercatat sebanyak 39,8 juta kali—angka yang disebut telah menurun lebih dari 80 persen dibanding tahun lalu. Tapi ancamannya belum sirna. PPATK memproyeksikan, perputaran dana bisa mencapai Rp 1.200 triliun bila tidak ada intervensi serius.
Lebih mencengangkan, sebanyak 71,6 persen pemain judi online adalah warga berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan mayoritas memiliki pinjaman di luar lembaga keuangan formal. “Ini bukan lagi soal ekonomi semata, tapi krisis sosial,” ujar Ivan. “Pinjol, prostitusi, hingga kekerasan rumah tangga menjadi efek domino dari kecanduan berjudi.”
Promensisko hadir bukan sebagai seminar biasa. Format hybrid ini menghadirkan delapan mentor dari institusi kunci seperti Mahkamah Agung, Bareskrim Polri, Bank Indonesia, OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan tentu PPATK sendiri.


Peserta digembleng dalam penerapan pendekatan berbasis risiko, pelaporan transaksi mencurigakan, strategi perampasan aset, hingga pembelajaran kasus nyata.