Sidang Penuh Kejanggalan antara PT Orela dan PT Pelayaran Samudera Rizqi
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 28 April 2025, aroma ketidakberesan tercium kuat. Di balik gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Orela terhadap PT Pelayaran Samudera Rizqi (PSR), terungkap dugaan rekayasa yang melibatkan mantan direksi dan kuasa hukumnya.
Tak sekadar sengketa piutang biasa, perkara ini menyeret intrik internal, pergeseran kekuasaan di tubuh perusahaan, hingga dugaan manipulasi hukum yang mengancam kepastian berbisnis di Indonesia.
Sebetulnya, dalam konteks hukum Indonesia, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah proses hukum yang memberi waktu kepada perusahaan yang kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utang dan merestrukturisasi kewajibannya, dengan tujuan menghindari kebangkrutan.
Namun yang terjadi, “Ini bukan hanya soal utang, tapi tentang integritas dan masa depan dunia usaha,” kata Komisaris PSR, Rita Hendrawaty.
“Kalau kita biarkan hal seperti ini terjadi, siapa yang masih bisa percaya pada sistem?” ujarnya lirih namun tegas.
Benarkah Ada Utang?
Semua bermula dari klaim soal pinjaman peralatan airbag untuk mengangkat kapal PSR yang tenggelam. Tapi dari awal, menurut Rita, hubungan bisnis dengan PT Orela tak pernah didasari perjanjian yang jelas. “Tidak ada kontrak, tidak ada persetujuan resmi dari perusahaan. Kami pun tidak pernah mengakui utang itu secara sah,” tuturnya.
Namun yang lebih mengejutkan, dalam proses sidang terungkap adanya komunikasi dari kuasa hukum mantan direksi PSR yang diduga justru ‘mengundang’ pihak luar untuk mengajukan permohonan PKPU.
Di Balik Perubahan Pengurus
Situasi ini semakin rumit setelah awal tahun ini, pemegang saham PSR mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Dalam rapat itu, seluruh direksi lama diberhentikan secara sah tanpa diberi acquit et de charge — sebuah langkah yang menandakan bahwa tanggung jawab hukum mereka belum berakhir.
“Setelah RUPS itu, justru bermunculan klaim utang dari pihak-pihak yang berafiliasi dengan pengurus lama,” ungkap Rudi Rusmadi, pemegang saham PSR.